PADANG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang mengamankan dua orang manusia silver, Jumat (11/3/2022).
Mereka diamankan di perempatan lampu merah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Selain menganggu penguna jalan, mereka juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Menurutnya, baik manusia silver, pengemis, pengamen, maupun pedagang asongan memanfaatkan rasa iba masyarakat untuk mendapatkan uang.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
“Selagi kita memberi, mereka akan tetap ada di perempatan lampu merah. Untuk mengatasinya, kita setop memberi di perempatan, apa pun itu, ” sebutnya.
Mursalim menyampaikan, saat ditanya oleh petugas, mereka yang mencari uang di perempatan itu mengaku sangat mudah mendapatkan uang lima puluh ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah.
“Tidak lama. Hanya dua hingga tiga jam, mereka sudah mendapatkan uang lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah. Modal pun tidak banyak. Cukup dengan bermodalkan cat silver dan bergaya patung, sudah mendapatkan uang, ” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada manusia silver, pengemis, pengamen, maupun pedagang asongan di perempatan lampu merah.(**)