PADANG - Tokoh masyarakat Dharmasraya, Pandong S Nabris mempertanyakan atas dasar apa Polri menetapkan jumlah sebanyak itu. Menurutnya data yang dikeluarkan Polri tersebut masih diragukan dan seandaipun ada, mereka itu hanyalah korban.
"Patut di Duga 833 Orang di Dharmasraya itu adalah korban dan juga sebagian dari 12 orang yang sebelumnya ditangkap."
"Pemerintah mesti hadir dalam melindungi masyarakat dan mencegah Terorisme, Hal itu bisa dengan melibat aktifkan peran masyarakat sipil (Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai di Nagari)"
"Apa Klasifikasi seseorang bisa di tersangkakan dengan UU Terorisme? seperti tindak pidana pencurian tindak pidana pembunuhan dan pidana lainnya, klasifikasinya jelas bagi masyarakat umum. "Kalau klasifikasi tindak pidana terorisme dipahami oleh masyarakat. Maka, masyarakat bisa kongrit terlibat aktif dalam pencegahan Terorisme."
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
"Kasihan dengan Anak Istri dan Keluarga yang ditinggalkan oleh tersangkaTeroris, karena di tangkap mereka bisa jadi di kucilkan. Padahal, anak, Istri dan keluarga bisa jadi korban ketidak tahuan saja".
"Tapi masyarakat tidak responsif terhadap keadaan kemanusiaan mereka dan atau takut karena ketidak tahuan terhadap klasifikasi tindak pidana Terorisme tadi, Takut terbawa-bawa pada kasus Terorisme"."Kedepan perlu melibatkan komponen Masyarakat Sipil, di minang di kenal dengan "tigo tungku Sa karangan" (Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai)".
Pandong juga meminta data tersebut di buka dengan transparan kepada masyarakat sipil dan tidak asla menyebutkan angka semata"Teknisnya membuka data secara transparankepada komunitas masyarakat sipil tersebut, tidak berhenti pada menyebut angka 833 Orang terafiliasi saja, bahkan bagi saya, itu meragukan."
"Dengan transparan data, muncul kepercayaan Publik. Berikutnya masyarakat bisa aktif terlibat dalam panaggulangan dan pencegahan Terorisme di Nagar-nagari
"Sebelumya pihak kepolisian menyatakan perkembangan kelompok Teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) sudah masif di Indonesia.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, jaringan NII telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia."
Jaringan NII sudah berkembang masif di Indonesia antara lain Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Bali, Sulawesi, Maluku, dan Sumatera Barat, " ucap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
" Jumlah anggota NII di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 1.125 orang. Dari jumlah itu, 400 orang adalah personel aktif.“Dari jumlah total di Sumbar, 883 orang tersebut di Dharmasraya, dan 292 berada di Tanah Datar, ” ungkap Ramadhan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, sisanya nonaktif atau sudah berbaiat tetapi belum aktif dalam kegiatan NII. Peserta nonaktif ini sewaktu-waktu bisa diaktifkan kembali."Dengan anggota mencapai 1.125 anggota, " ujar Ramadhan."Dari total 1.125 anggota NII di Sumbar, mayoritasnya berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya dengan jumlah 833 orang.