Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Mangkir Dua Kali, Kapolresta Padang: Pemanggilan Paksa Akan Dilakukan

    Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Mangkir Dua Kali, Kapolresta Padang: Pemanggilan Paksa Akan Dilakukan

    PADANG, - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 berpeluang dihadirkan secara paksa.

    Hal ini dilakukan jika masih mangkir dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.

    Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka yang mangkir dua kali saat dipanggil menghadap penyidik kepolisian dinyatakan sah secara hukum sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

    "Sesuai KUHAP, upaya pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka mangkir dalam panggilan pertama dan kedua setelah itu baru diikuti perintah membawa paksa, " ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada HarianHaluan.com pada Selasa 31 Mei 2022, di Mako Polresta Padang.

    Kombes Pol Imran Amir menjelaskan pada saat surat pemanggilan pertama kepada Ilham Maulana dilayangkan pada tanggal 27 Mei lalu dan melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar kota.

    “Ketika itu kita berfikiran yang bersangkutan kooperatif untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Padang dan kita tunggu janjinya sampai tanggal 27 Mei, ternyata hingga sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, ” ujarnya.

    Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada bulan April 2021 lalu.

    Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana Pokir tahun anggaran 2020 yang disalurkan oleh Ilham Maulana di wilayah hukum Polresta Padang sehingga dilakukan penyelidikan.

    Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.

    Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1, 5 juta, tapi beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.

    Sehingga pihak kepolisian memanggil beberapa pihak termasuk Ilham Maulana untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    UNP Bangun Hotel Bintang Empat di Kota Padang,...

    Artikel Berikutnya

    Digugat, Kapolresta Padang Nyatakan Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami