Pasangan Tanpa Surat Nikah Terjaring Razia Satpol PP Padang

    Pasangan Tanpa Surat Nikah Terjaring Razia Satpol PP Padang

    PADANG, – Tiga laki-laki dan empat perempuan diamankan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang dari sejumlah kos-kosan dan penginapan, Jumat (22/4/2022) dinihari.

    Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, mereka yang diamankan itu merupakan pasangan tanpa surat nikah.

    Pasangan itu diamankan di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang berada di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.

    “Pengawasan dilakukan Satpol PP Padang untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Padang, ” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.

    Usai diamankan, pasangan tanpa surat nikah itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

    Bambang menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang terjaring dalam razia tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS.

    “Yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil datang sebagai penjamin. Sesuai aturan, semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, ” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha kos-kosan dan penginapan di mana menjadi lokasi terjaringnya pasangan tanpa surat nikah itu.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Prodi STIPER Sijunjung Bergabung di...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa

    Ikuti Kami